Ini Perkembangan Kasus Polisi Pemeras di Bareskrim Polri

Bisnis.com,08 Okt 2015, 21:42 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11-9-2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti tersangka AKBP PN, polisi pemeras pengusaha karaoke di Bandung ke kejaksaan pekan depan.

Kepala Subdirektorat II Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Poo. Djoko Purwanto mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan alias P21 sehingga bakal dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Pekan depan kita limpahkan," katanya, Kamis (8/10/2015).

Djoko mengungkapkan sesuai dengan keteragan para saksi yang berasal dari tempat hiburan dan bawahan PN, dugaan pemerasan dalam kasus tersebut semakin kuat. Salah satunya, PN tak dapat menunjukan surat perintah penggeledahan.

Seperti diketahui, PN merupakan perwira Polri di Direktorat Narkoba Bareskrim. Aksi PN diketahui setelah melakukan penggeledahan di diskotek, enggan diamankan pemiliki menawari oknum polisi itu dengan imbalan Rp5 miliar.

Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik  Bareskrim menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini