Pemerintah Tuntaskan PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Untuk PNS

Bisnis.com,08 Okt 2015, 22:03 WIB
Penulis: Tegar Arief
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menyelesaikan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditandatangani Presiden pada 16 September lalu.

Menurut PP ini pemberi kerja (negara) dalam membayarkan iurannya menggunakan dana dari APBN dan APBD kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dikuti dalam setkab.go.id, Rabu (7/10/2015).

Kepesertaan untuk pegawai ASN dimulai sejak tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan, dan berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal  7 PP tersebut.

Adapun manfaat JKK menurut PP ini adalah perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Perawatan diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.

Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% dari upah peserta setiap bulan, yang dibebankan pada APBN.

Pembayaran Iuran JKK dan JKM dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini