Bisnis.com, JAKARTA--Setelah sahamnya resmi dimiliki oleh pemerintah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) mengklaim bersih dari korupsi.
Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hambra mengatakan pihaknya telah mewajibkan kepada setiap BUMN agar menerapkan sistem antikorupsi secara konsisten.
"Ini kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN," katanya, Kamis (8/10/2015).
Menurut Hambra, prinsip dasar dalam regulasi inisiatif anti korupsi di lingkungan BUMN, yang mesti dijalankan adalah peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance.
"Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," jelasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya menteri BUMN telah menerbitkan keputusan menteri BUMN No. SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih.
"Jadi, setiap 6 bulan sudah dilakukan penilaian BUMN bersih melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," ungkapnya.
Kriteria bersih yang digunakan dalam penilaian meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness. Hal itu digunakan sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.
"Inilah bentuk komitmen untuk tidak melakukan kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini langkah konstruktif yang sangat kami dukung demi terselenggaranya organisasi BUMN yang bersih dan berintegritas serta menjaga martabat bangsa," kata Wakil Deputi Bidang Pencegahan KPK Mohammad Janathan.
Janathan berharap langkah yang dilakukan PT Inalum (Persero) menjadi bukti dan contoh bagi BUMN yang lain, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi.
"Ini harus menjadi contoh bagi yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN," imbuhnya.
Hal itu diungkap Janathan dalam Seminar Nasional dengan tema Bekerja Cepat, Cermat dan Tepat Tanpa Korupsi.
Selain Mohammad Janathan (KPK), Hambra (Staf Ahli Bid Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial KBUMN), pembicara lainnya adalah Hendry Sulainan (Plt Dir Hukum Internasional Kemenhumkam), dan Irjen Pol (Purn) Dikdik Mulyana (Akademisi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel