AKSES JALUR TAMBANG: Pemprov Jabar Minta Pengusaha Siapkan Kompensasi

Bisnis.com,08 Okt 2015, 17:19 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ekskavator di daerah pertambangan/ Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memasukkan kompensasi infrastruktur sebagai bagian dari regulasi tambang yang kewenangannya akan diambil provinsi. Kompensasi ini harus disiapkan pengusaha yang enggan membuka jalur tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Sumarwan HS mengatakan regulasi yang tengah disusun pihaknya bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) serta Dinas Perhubungan akan memastikan kegiatan tambang dari hulu hingga hilir terpantau dan tidak menimbulkan kerugian infrastruktur.

Aksi pertama yang sudah dilakukan adalah pembuatan portal semipermanen di jalur Parungpanjang, Bogor, yang membatasi keluar masuk truk-truk bertonase besar pengangkut pasir, batu split dari 40 perusahaan tambang di sana.

Pembenahan di sisi transportasi ini dinilai Sumarwan berpengaruh pada kondisi di hulu dan hilir. “Kami akan segera tindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran terkait regulasi tambang,” katanya, Kamis (8/10/2015)

Kabupaten Bogor akan menjadi proyek contoh penerapan regulasi yang tengah disusun pihaknya. Salah satunya, pihaknya akan meminta pengusaha di hulu untuk memperbaiki infrastruktur yang dilewati kendaraan tambang.

“Anda [pengusaha] hanya boleh menjual dengan tonase kendaraan sesuai kekuatan jalan. Peningkatan kekuatan jalan oleh mereka [pengusaha], tidak lagi APBD, enggak usah,” katanya.

Pengurangan tonase ini diyakini ESDM akan mempengaruhi suplai ke hilir terutama untuk proyek-proyek perumahan, gedung dan jembatan.

Regulasi untuk sektor hilir kemudian akan berupa kewajiban para pengguna untuk mengambil atau membeli bahan tambang dari perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Jadi tidak ada penggunaan pasir dan batu yang diambil dari lokasi yang tidak berizin,” ujarnya.

Menurutnya jika regulasi ini bisa diterapkan dengan baik di kawasan tambang Bogor Utara, penerapan di lokasi tambang daerah lain memungkinkan.

Pemortalan di kawasan Parungpanjang sendiri memungkinkan tonase dibatasi karena jalur sepanjang 11 kilometer itu hanya satu-satunya akses. “Bogor ini jadi trigger. Saran kami sebetulnya lebih baik buka jalur tambang sendiri,” katanya. 

Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan pemortalan di Parungpanjang terpaksa dilakukan karena di ruas menuju lokasi tambang tersebut sedikitnya ada 3.200 kendaraan setiap hari. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh truk-truk pengangkut hasil tambang.

"Kita menghitung di saat jam-jam sibuk. Kondisi memprihatikan, kerusakan jalan di Parungpanjang diakibatkan oleh kelebihan tonase," katanya.

Untuk jangka pendek pihaknya menilai perlu adanya larangan bagi kendaraan angkutan tambang yang bermuatan lebih. Dia juga meminta angkutan tambang menggunakan kendaraan kecil ketimbang menggunakan truk besar. 

Kendati memerlukan lebih banyak kendaraan dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi tambang, tetapi hal itu dinilai lebih baik.

Kepala Dinas Bina Marga Jabar M. Guntoro mengatakan kerugian negara akibat kerusakan jalan provinsi oleh aktifitas tambang mencapai 16 kali lipat dari biaya perawatan jalan yang dianggarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini