Fuad Amin Minta Keringanan Hukuman

Bisnis.com,09 Okt 2015, 00:51 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Foto Multiple Exsposure terdakwa korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan tindak pidana pencucian uang Fuad Amin Imron menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fuad Amin Imron dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp3 miliar subsider 11 bulan penjara./Antara-M Agung Rajasa
Kabar24.com, JAKARTA -- Fuad Amin Imrom, mantan bupati Bangkalan meminta hukuman yang ringan pada Majelis Hakim. Selain hukuman
ringan, Fuad juga meminta hartanya yang disita oleh KPK dikembalikan.

Fuadmenyampaikan hal tersebut dalam nota keberatannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.

"Kami memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutuskan agar seluruh aset berupa tanah dan bangunan uang yang ada dalam rekening yang disita di KPK baik bentuk deposito telah tersita KPK dapat
dikembalikan," ujar Fuad.

Fuad membantah jika menerima uang Rp15,45 miliar dari PT MKS terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT. Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya.

"Saya tak pernah arahkan siapapun. Tak pernah ada pengaliran gas, pembangunan pipa gas saja tak pernah terjadi," ujar Fuad.
 
Fuad juga membantah kekayaan yang dimilikinya berasal dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Bangkalan sebesar Rp341,7 miliar seperti yang ditulis dalam surat tuntutan jaksa. Fuad menyatakan kekayaan miliknya berasal dari warisan keluarga dan peninggalan tanah kuburan keramat.


Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp.15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT. Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT. Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya. Selain itu, Fuad Amin
juga didakwa memberikan dukungan untuk PT.MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Mantan Bupati
Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Fuad Amin dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidari 11 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini