Konsorsium Asuransi Pertanian Batal Dibentuk

Bisnis.com,09 Okt 2015, 00:58 WIB
Penulis: Irene Agustine
Jasindo sebetulnya memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta dalam menanggung risiko asuransi pertanian secara bersama. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana asuransi pertanian dipastikan hanya PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tanpa dukungan konsorsium perusahaan asuransi seperti yang sebelumnya diwacanakan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan asuransi pertanian dipastikan mengikuti ketetapan yang ada dalam UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam pasal 38, disebutkan bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya menugaskan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan pertanian.

“Di dalam UU pelaksana hanya BUMN Asuransi. Jadi pelaksana asuransi hanya asuransi BUMN, yakni Jasindo yang sudah ditunjuk oleh Kementerian BUMN,” katanya, seusai konferensi pers stimulus perekonomian, Kamis (8/10/2015).

Meski demikian, Dumoly mengatakan Jasindo sebetulnya memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta dalam menanggung risiko asuransi pertanian secara bersama.

Namun, dia mengatakan dengan kucuran dana APBN senilai Rp150 miliar dengan target luas pertanggungan 1 juta ha, Jasindo dinilai masih mampu menanggung klaim itu sendiri.

“Sebaiknya iya [melakukan perjanjian kerja sama] karena ini program berkelanjutan, namun mungkin saat ini mereka masih mampu menanggung sendiri,” katanya.

Sebelumnya, 7 perusahaan asuransi dikabarkan akan bekerjasama dengan Jasindo untuk menanggung risiko asuransi pertanian.

Berdasarkan catatan bisnis tiga perusahaan di antaranya yang sempat terlibat pembicaraan konsorsium, antara lain PT Asuransi Raya, PT Asuransi Tripakarta, dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda.

Sahata L. Tobing, Direktur Operasi dan Ritel Jasindo mengatakan pihaknya hanya mengikuti regulasi dari Kementerian BUMN dan UU yang ada dalam menjadi pelaksana asuransi pertanian. “Kami hanya melakukan sesuai dengan yang ditugaskan negara saja. Didalam UU yang diperintahkan asuransi milik pemerintah,” katanya.

Dalam prosesnya, Sahata mengatakan pihaknya berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mematangkan konsep asuransi pertanian. Bahkan, diskusi dengan negara lain juga dilakukan seperti dengan Belanda, Prancis dan Jepang.

Sebagai catatan, Jasindo merupakan BUMN asuransi yang merupakan tiga besar pemain asuransi umum di Indonesia dari sisi premi. Tahun lalu, pihaknya mampu menghimpun premi bruto Rp4,17 triliun dan perolehan laba Rp348,19 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini