Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya

Bisnis.com,09 Okt 2015, 10:18 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi korupsi/priestslife.org

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pengampunan koruptor seharusnya disertai regulasi pembuktian harta pejabat dan rekonsiliasi.

"Kalau mau ada pemutihan, atau pengampunan koruptor boleh, tetapi harus disebutkan juga, ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat baru kita rekonsiliasi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (9/10/2015).

Menurut Ahok, ke depannya siapa pun pejabat harus mengumumkan hartanya terkait lokasi dan nilai harta. Dia juga meminta agar pemerintah konsisten jika ingin melakukan pengampunan.

"Misalnya kejahatan korupsi sampai 2015 atau 2010 atau pasca-reformasi karena semua reformator diampuni. Koruptor yang dilakukan sebelum 1998 juga diampuni supaya fair," jelasnya.

Ahok mengharapkan, agar masa yang akan datang semua pejabat transparan melaporkan hartanya. Dengan regulasi dan juga kesadaran itu, Ahok optimistid akan lebih banyak tercipta pejabat-pejabat yang baru yang bersih dari korupsi.

"Jadi kalau kamu mau jadi pejabat harus bisa membuktikan gaji pejabat naikkin semua tidak apa-apa, seperti pejabat bank tetapi biaya hidup kamu, harta kamu dan pajak yang kamu bayar harus sesuai," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini