PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Hipmi Bilang Membantu Pelaku Industri

Bisnis.com,09 Okt 2015, 13:12 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai paket kebijakan perekonomian yang telah dikeluarkan pemerintah, terutama terkait dengan tarif listrik, sangat membantu pelaku industri.

"Paket Kebijakan Ekonomi III, khususnya insentif listrik, membantu pelaku industri," kata Ketua Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan BUMN Hipmi Ian Dafy Fachry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menurut dia, penurunan tarif dasar listrik (TDL) dinilai bakal memberikan dampak yang secara langsung sedangkan penurunan harga solar dinilai bakal berdampak secara tidak langsung.

"Penurunan harga BBM solar Rp200 per liter memang membantu dalam dunia industri, kita tidak pungkiri, terutama untuk transportasi. Kalau solar turun, dampaknya tidak langsung, kalau TDL langsung," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang listrik untuk industri yang dikemas dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/10), mengatakan bahwa pemerintah memberikan tiga jenis insentif bagi industri di bidang listrik.

"Insentif yang pertama berupa penurunan tarif listrik secara 'adjustment'. Listrik ditentukan ICP, kurs, dan inflasi. Apabila ini naik turun, akan terjadi 'adjustment'," katanya.

Sudirman mengatakan bahwa secara rata-rata dalam tiga bulan terakhir turun 2,6 persen sehingga secara otomatis dan reguler mengalami penyesuaian.

"Insentif yang kedua adalah diskon 30 persen bagi penggunaan listrik di beban yang bergerak dari pukul 23.00 hingga 08.00. Karena banyak perusahaan yang dijalankan dengan mekanistik. Jadi orangnya sedikit andalannya mesin. Kalau mereka naikkan kemampuan produksi pada malam hari, diskonnya akan mendapatkan 30 persen dari tarif normal," katanya.

Kemudian, insentif yang ketiga, kata Sudirman, adalah kebijakan pembayaran tunggakan listrik F0 persen pada tahun yang sama sementara 40 persen dibayarkan pada bulan ke-13 dengan dicicil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini