Soal RUU Pengampunan Nasional, Dirjen Pajak juga Bingung

Bisnis.com,09 Okt 2015, 17:29 WIB
Penulis: Arys Aditya
Dirjen Pajak Sigit Pramudito (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak mengaku tidak tahu-menahu dan tak terlibat dalam pengusulan Rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional yang diajukan oleh Parlemen.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito justru menyatakan dirinya kebingungan mengenai RUU tersebut.

Menurutnya, yang dimaksudkan oleh pemerintah adalah pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Ini malah agak bingung juga saya, kami mestinya [mengajukan] tax amnesty. Hanya pajak saja. DPR inginnya semacam national amnesty termasuk pidana di bidang keuangan," ujarnya, Kamis (8/10/2015) malam.

Dengan masuknya RUU Pengampunan Nasional ke Badan Legislasi DPR, Sigit mengaku akan mencari tahu dan kemudian melakukan sinkronisasi antara tax amnesty dan RUU tersebut.

Dia menuturkan, dalam tax amnesty yang dirancang oleh otoritas pajak, nantinya akan ada tim teknis khusus untuk membuat aplikasi dari program pengampunan pajak.

Program ini, lanjutnya, akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sigit menambahkan program pengampunan pajak itu jauh dari wacana pembebasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, ketika ada individu atau badan usaha yang melaporkan atau meminta pengampunan pajak, dirinya hanya mengurusi yang terkait dengan administrasi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini