Ini Saran Hakim MK untuk Karyawan Penggugat UU BPJS

Bisnis.com,10 Okt 2015, 10:49 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Agus untuk memperbaiki permohonan yang disampaikan soal gugatan terhadap Undang-undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Palguna menyarankan agar Agus dapat membedakan kerugian konstitusional dengan kerugian ekonomi. Meski kerugian konstitusional berkait dengan persoalan ekonomi, namun essensi keduanya tidak sama.

“Seharusnya, Pemohon dapat mengaitkan ketentuan yang mewajibkan kepesertaan BPJS dengan hak yang diatur di dalam UUD 1945, misalnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” katanya seperti dikutip dari situs resmi MK, Sabtu (10/10/2015).

Hakim Konstitusi Aswanto juga menyampaikan bahwa Agus terlalu banyak menguraikan hal-hal yang bersifat faktual. Namun, inti dalam perkara pengujian undang-undang yang seharusnya dimunculkan justru tidak diuraikan.

“Seharusnya, Agus memaparkan adanya pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945.”

Sementara itu Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan saran terkait petitum permohonan Pemohon. Dia mengatakan, bila pasal yang digugat Pemohon nantinya dihilangkan, hal demikian belum tentu menjamin terpenuhinya hak warga negara lainnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bisa saja terjadi, pekerja lainnya yang merasa tertolong dengan adanya ketentuan wajib daftar BPJS menjadi dirugikan hak konstitusionalnya ketika ketentuan tersebut dihilangkan. Bila ingin dilanjutkan permohonan ini, Palguna menyampaikan bahwa MK memberikan waktu 14 hari untuk Agus menyerahkan perbaikan permohonan.

Seperti diketahui, Agus merupakan seorang karyawan yang merasa dirugikan atas implementasi BPJS kesehatan yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini