IPW: Deponering Kasus BW Lecehkan Polri dan Picu Kegaduhan

Bisnis.com,11 Okt 2015, 13:12 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Police Watch menilai jika perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dideponering maka bukan hanya melecehkan Polri, tapi juga akan menimbulkan kegaduhan.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya mengatakan penghentian perkara BW-Samad merupakan pelecehan terhadap Polri yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum.

"Meski muncul kontroversial yang tajam, Polri berhasil menuntaskan penanganan perkara BW-Samad hingga P21. Sebab itu, penghentian perkara BW-Samad bisa dinilai sebagai sebuah intervensi hukum dari Presiden," katanya, Minggu (11/10/2015).

Kalangan oposisi akan menilai Presiden Jokowi sudah melakukan politisasi terhadap proses penegakan hukum. Dampaknya, Jokowi bisa menjadi bulan-bulanan kecaman dari kalangan oposisi dan kegaduhan politik pun akan terjadi.

"Jika kegaduhan ini berkembang tentunya akan berdampak pada perkembangan ekonomi," kata Neta.

Lebih lanjut IPW mengatakan untuk itu para penasehat presiden, pakar hukum dan petinggi di Kejaksaan Agung perlu memberikan kajian-kajian yang jernih agar perkara BS-Samad yang sudah P21 segera dilimpahkan ke pengadilan.

Bagaimana pun, menurut Neta,  ujung dari penegakan supremasi hukum adalah penyelesaian di pengadilan. Sebab, proses pengadilanlah yang akan menguji, apakah BW-Samad melakukan tindak pidana atau tidak.

"Sebaliknya, jika mendeponering perkara BW-Samad, Presiden Jokowi telah membuat sejarah buruk bagi dunia hukum di negeri ini dan hal itu akan menimbulkan polemik panjang yang bisa menjatuhkan citra Presiden Jokowi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini