Bisnis.com, JAKARTA -- Dulu, skema koordinasi manfaat digadang-gadang menjadi solusi bagi badan usaha yang ingin mempertahankan asuransi komersial selain wajib mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Nyatanya, skema yang dikenal dengan sebutan Coordination of Benefit (CoB) tersebut baru dijalankan oleh segelintir perusahaan saja. Digagas sejak dua tahun, sampai saat ini ternyata baru 9 perusahaan asuransi komersial yang menerapkan skema CoB.
Ke-9 perusahaan asuransi tersebut antara lain Asuransi Reliance Indonesia, Asuransi Allianz Life Indonesia, Asuransi Adisarana Wanaartha, Asuransi Tugu Mandiri, Asuransi Sinar Mas, Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Great Eastern Life dan Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera serta Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.
Padahal, sebanyak 52 perusahan asuransi komersial pernah menyatakan komitmennya untuk menanggung proteksi peserta bersama dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut.
Usut punya usut, perusahaan asuransi masih tidak ‘sreg’, karena implementasi COB saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada awal 2014 lalu.
Di sisi lain, seluruh karyawan pemberi kerja harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel