Pada awalnya, sistem rujukan berjenjang dinilai sulit dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta.
Pasalnya, alur layanan BPJS mewajibkan sistem rujukan berjenjang, yakni masuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
Selain itu perbedaan pertanggungan yang dianut keduanya juga jadi masalah. BPJS menggunakan program managed care, yang artinya pertanggungan tanpa batas atau tidak ada seleksi usia atau penyakit.
Sebaliknya, asuransi komersial menganut indemnity atau orang dengan pertanggungan sekian harus ada pemeriksaan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel