Sejumlah perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencoba menyamakan gagasan dalam International Conference of Ensuring Financial of Sustainability yang digagas Otoritas Jasa Keuangan, di Bali pada 7-8 September 2015.
Dumasi M.M Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas mengatakan implementasi CoB saat ini hanya berlaku untuk peserta yang naik kelas.
Maksudnya, BPJS menanggung biaya pengobatan sampai kelas I sedangkan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan VIP dapat meneruskan selisih klaim untuk ditanggung perusahaan asuransi komersial.
Sementara hal-hal lain yang sebelumnya diatur dalam kesepakatan masih buntu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel