Seperti diketahui, asuransi komersial meminta klinik umum pada fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan bisa digolongkan sebagai FKTP.
Contohnya, poli umum rumah sakit. Namun, BPJS Kesehatan menolak usulan itu.
"Mereka menilai izin rumah sakit atau klinik umum yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berbeda dengan FKTP mereka," ujarnya Dumasi.
Saat ini, dia mengatakan pihaknya dan asosiasi rumah sakit tengah memetakan klinik yang bisa diusulkan untuk di-gradientally dengan BPJS Kesehatan untuk menjadi FKTP peserta asuransi komersial.
“Pada intinya kan kami mau perusahaan-perusahaan yang membayar premi selama ini bisa kami akomodir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel