Dalam hearing bersama DPR lalu, Dumasi mengatakan pihaknya telah mencurahkan seluruh keluh kesah perihal pihaknya yang seakan “diberi pepesan kosong” dari CoB.
“Salah satunya mengenai apakah program ini bisa melanggar UU? Karena sebelumnya ada yang mengatakan bahwa COB ini tidak bisa dilakukan karena melanggar UU No/40/2004,” kata Dumasi.
Julian Noor, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyatakan masih minimnya perusahaan asuransi yang berpartisipasi dalam skema CoB karena implementasi saat ini tidak sesuai dengan persetujuan dalam MOU sebelumnya.
“Karena memang belum sesuai dengan apa yang kami setujui dulu sebelumnya. Tujuan kami sebetulnya agar perusahaan-perusahaan tidak berat dengan membayar dobel,” katanya.
Rimawan Pradiptyo, Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan pemerintah harus memikirkan kembali skema sistem rujukan jenjang karena konsep universal health care seharusnya dijamin sama dan berlaku demikian di seluruh negara.
“Meskipun tidak ada kelas, namun pelayanan itu yang harus dijamin sama dan berkualitas,” ujarnya.
Dulu, skema koordinasi manfaat digadang-gadang menjadi solusi bagi badan usaha yang ingin mempertahankan asuransi komersial selain wajib mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel