Irfan mengatakan pihaknya telah banyak mengakomodir masukan dari berbagai pihak dalam mengembangkan skema CoB.
Dia menegaskan pihaknya selalu terbuka untuk melakukan gradientally atau memasukkan jaringan FKTP yang direkomendasikan perusahaan asuransi untuk bekerjasama.
Selain itu, Irfan menyebutkan bahwa 24 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS saat ini diupayakan bisa menangani peserta CoB dengan catatan peserta menerapkan sistem rujukan berjenjang.
Tagihan tersebut diberikan ke asuransi komersial dahulu kemudian baru ditagihkan ke BPJS untuk dibayar maksimal sesuai InaCBGS tipe kelas C.
“Kami tidak melihat sebagai kompetitor, namun komplementer,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel