Pemprov Jabar Janji Fasilitasi Pengusaha Dapatkan SNI via Koperasi

Bisnis.com,12 Okt 2015, 05:39 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana
Masyarakat Ekonomi Asean 2015/Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat berjanji akan memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan berdasarkan ketentuan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, mulai Mei 2015 produk yang beredar di pasaran harus berstandar nasional Indonesia. 

Ketentuan tersebut diberlakukan dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai Desember 2015.

“Terkait dengan ketentuan tersebut, kami melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasar tradisional dan toko-toko ritel modern. Kalau produk tersebut tidak ber-SNI, kami akan mengingatkan untuk tidak boleh beredar,” kata Ferry, Minggu (11/10/2015).

Dari hasil pengamatan dan pengawasan tersebut, menurut Ferry, masih banyak pelaku usaha di Jabar yang belum memiliki sertifikasi SNI. Oleh karena itu, mulai akhir 2015 ini pihaknya terus menggenjot untuk memfasilitasi para pelaku usaha agar memiliki SNI. 

“Untuk mengurus SNI itu biayanya kira-kira Rp50 juta. Jadi, tidak mungkin kita memfasilitasi satu per satu. Kita akan mendorong agar para pelaku usaha berhimpun di salah satu koperasi. Dan SNI-nya akan kita fasilitasi untuk Koperasi,” ujarnya. 

Koperasi tersebut nantinya dapat menetapkan kontrol kualitas untuk merek yang dipakai. “Mungkin merknya nanti hanya satu, namun atas nama koperasi yang bersangkutan,” tambahnya.

Dia menambahkan yang terpenting dari penerapan SNI di berbagai produk ini adalah sosialisasi kepada para masyarakat yang akan menggunakan produk tersebut.

Menurutnya, masyarakat harus lebih peduli dengan adanya standar SNI karena hal ini berhubungan dengan konsumen yang menggunakan barang tersebut. 

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar meminta pemerintah untuk menyerahkan pengurusan sertifikat SNI untuk produk diserahkan ke daerah, seiring jelang digulirkannya perdagangan bebas Asean.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan pengurusan sertifikat SNI selama ini harus dilakukan di Jakarta, sehingga membuat perusahaan  kesulitan mengurusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini