Perumahan: Program Subsidi Selisih Bunga Tunggu Perpres

Bisnis.com,12 Okt 2015, 17:17 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan implementasi program subsidi selisih bunga (SSB) baru bisa berjalan setelah penerbitan Peraturan presiden.
 
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus, mengatakan pihaknya akan segera mengelurkan Peraturan Menteri PUPR begitu Perpres SSB diterbitkan.
 
"Perpres masih dalam tahap finalisasi," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (12/10/2015).
 
Maurin menyebut, pemerintah menerapkan skema SSB karena anggaran untuk subsidi FLPP sebesar Rp5,1 triliun telah terserap seluruhnya per Juli 2015. Agar bunga tetap 5%, pemerintah memberikan subsidi kepada perbankan sebesar selisih bunga komersial dengan bunga subsidi.
 
Dia mengungkapkan, jumlah dana yang digunakan untuk SSB mencapai Rp750 miliar. Jumlah ini diperkirakan cukup subsidi bunga bagi 250.000 unit rumah.
 
Maurin mengatakan, jumlah unit yang bisa disubsidi dengan skema SSB lebih besar dari FLPP> Pasalnya, dalam skema SSB, sumber dana yang digunakan untuk menyalurkan pembiayaan sepenuhnya dari perbankan.
 
Sementara itu, dalam skema FLPP, 90% sumber dana berasal dari pemerintah dan sisanya ditanggung perbankan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini