Pelni Dihukum Rp10,2 M Kemeterian BUMN Ajukan Perlawanan

Bisnis.com,13 Okt 2015, 19:28 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengajukan perlawanan atas penetapan eksekusi dari pengadilan yang menghukum PT Pelayaran Nasional Indonesia membayar Rp10,2 miliar.

Perlawanan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui gugatan pembatalan. Dalam gugatannya, Kementerian BUMN meminta majelis hakim menyatakan Penetapan Ketua PN Jakpus No. 77/2012.Eks jo. 168/PDT.G/2008/PN.JKT.PST jo. No. 537/PDT/2009/PT.DKI jo. No. 76K/Pdt/2011 jo. No. 496 PK/Pdt/2013 tidak dapat dilaksanakan.

“Hal itu sepanjang yang berkaitan dengan tanah objek perkara maupun uang dan atau harta benda milik terlawan II [PT Pelni],” ungkap Kementeria BUMN seperti dikutip dari berkas gugatannya, Selasa (13/10/2015).

Kuasa hukum Pelni Yaya Omy mengatakan penetapan yang ditetapkan pada 12 Januari 2015 itu pada intinya menyatakan bahwa kliennya harus membayar Rp10,2 miliar kepada Hasan Ismail.

Penetapan itu adalah tindak lanjut dari perkara sengketa tanah antara Hasan Ismail dan PT Pelni. Dalam perkara perlawanan ini, Hasan Ismail tercatat sebagai terlawan I.

Sebelumnya, Hasan menggugat PT Pelni di pengadilan yang sama dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2008.PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang di atasnya berdiri kantor pelayanan tiket PT Pelni. Hasan menyatakan tanah itu adalah miliknya.

Pada 1 April 2009, PN Jakpus memenangkan Hasan dalam putusannya. PT Pelni kemudian dihukum membayar Rp10,2 miliar.

Setelah melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, Hasan tetap dimenangkan. Sampai pada akhirnya, saat eksekusi akan dilakukan, Kementerian BUMN mengajukan perlawanan.

Menurut Yaya, perlawanan dilakukan karena Kementerian BUMN tidak setuju dan menganggap eksekusi itu tidak tepat. “Kementerian BUMN selaku pemegang saham melakukan perlawanan karena ada kepentingan negara di dalamnya,” ujarnya kepada Bisnis.

Yaya menegaskan, sebenarnya Pelni sudah membeli tanah itu, hanya saja melalui orang lain, bukan dari orangtua Hasan Ismail.

Hingga kini, sidang perkara Nomor 110/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini masih terus bergulir sampai tahap replik. Mediasi yang sempat dilakukan gagal mencapai titik temu. Selain Hasan Ismail, Pelni juga tercatat sebagai terlawan II dalam perkara ini.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Kementerian BUMN enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan bahwa perkara tersebut mengenai masalah tanah yang menjadi aset negara. Sementara itu, kuasa hukum Hasan Ismail enggan memberikan komentar dan menyebutkan namanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini