SENGKETA UTANG: Proposal Perdamaian RS Tiara Disetujui

Bisnis.com,13 Okt 2015, 19:46 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Masa penundaan kewajiban pembayaran utang Medika Sarana Trisaka Tiara Lestari selesai seiring dengan disepakatinya proposal perdamaian yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Dengan tercapainya perdamaian antara debitur dengan kreditur, maka perusahaan yang membawahi Rumah Sakit Tiara itu pun lolos dari pailit. Majelis hakim yang dipimpin oleh Baslin Sinaga pun telah membacakan penetapan perdamaian pada Selasa (13/10).

Salah satu pengurus Yandri Sudarso mengatakan seluruh kreditur telah menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan debitur. “Dalam voting , seluruh kreditur baik preferen maupun konkuren menyepakati proposal perdamaian,” ujarnya.

Seharusnya, pembacaan penetapan perdamaian dilakukan pada Senin (5/10). Namun, majelis hakim yang dipimpin Baslin Sinaga menunda putusan hingga 13 Oktober. Pasalnya, masih ada hal yang belum selesai dan harus dibicarakan.

Yandri menyatakan, pihaknya belum mencapai kata sepakat dengan debitur terkait dengan fee pengurus. Penundaan pembacaan perdamaian tersebut, lanjutnya, salah satunya adalah untuk membereskan hal itu.

Dia menjelaskan, dalam proposal perdamaiannya, debitur menawarkan skema pembayaran cicilan selama empat bulan bagi kreditur preferen yang merupakan karyawan RS Tiara. Total utang RS Tiara kepada para karyawannya mencapai Rp2,46 miliar

Sementara itu, untuk kreditur konkuren, pihak RS Tiara menawarkan pembayaran bereda-beda. Bagi kreditur dengan total utang dibawah Rp50 juta akan dibayarkan selama enam bulan. Lalu kreditur dengan total utang di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta akan dibayar selama satu tahun.

Sedangkan untuk kreditur dengan utang di atas Rp500 juta akan diselesaikan selama dua tahun. "Pembayaran akan dilakukan setelah satu bulan setelah putusan homologasi," katanya.

Kreditur konkuren RS Tiara antara lain, PT Tirta Jaya Makmur, PT Utama Sarana Medika dan PT Sang Naga Berlian dengan total utang senilai Rp3,8 miliar.

Kuasa hukum RS Tiara Pringgo Sanyoto memaparkan, kliennya tidak mendapatkan investor untuk sumber dana pembayaran utang. Dia mengatakan dananya berasal dari pemegang saham perusahaan yang akan menyuntikan modal kerja Rp3 miliar kepada RS Tiara.

Pringgo mengamini bahwa belum ada kesepakatan terkait dengan fee pengurus. Pringgo mengaku dirinya meminta kepada ketua majelis hakim, Baslin Sinaga untuk mengundur waktu putusan homologasi.

"Pengurus meminta fee-nya dibayar sebelum putusan homologasi dibacakan, makanya kami meminta untuk diundur," lanjutnya.

Seperti diketahui, permohonan PKPU atas RS Tiara diajukan oleh dua orang mantan dokter di rumah sakit itu. Para pemohon menilai hak dan kewajiban terkait pembayaran gaji dan pesangon selapas di-PHK tidak dipenuhi oleh RS Tiara.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini