Kementerian PUPR: Kebutuhan Dana Perumahan Rp184 Triliun

Bisnis.com,13 Okt 2015, 19:03 WIB
Penulis: Hafiyyan
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melansir kebutuhan dana perumahan tahun anggaran 2015–2019 mencapai Rp184,663 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dana Rp 184,663 triliun digunakan untuk pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) sebanyak 61.575 unit, pembangunan rumah Khusus sebanyak 21.285 unit, dan penanganan kawasan kumuh seluas 37.407 hektare. Adapun kebutuhan lahannya ialah 456 hektare dengan nilai sebesar Rp931 miliar.

“Untuk 2016, kami menargetkan pembangunan rusun 15.000 unit, rumah khusus 6.350 unit, peningkatan kualitas rumah swadaya 95.000 unit, dan bantuan PSU [prasarana dan utilitas] perumahan umum 42.000 unit,” ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (13/10/2015)

Sementara itu, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Poltak Sibuea menyampaikan, Kementerian pihaknya menjamin akan memberikan dana kompensasi bagi fasilitas bank yang atau telah menyalurkan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) pasca habisnya dana Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp5,1 triliun sejak Juli lalu.

“Kendati pembiayaan FLPP telah habis, perbankan tetap diminta mencairkan pembiayaan bagi rumah murah”, katanya.

Lebih lanjut Poltak mengatakan, walaupun dana FLPP sudah habis, perbankan tetap menyalurkan pembiayaan, agar tak menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
Disamping itu menurutnya, dana yang digunakan untuk membayar tunggakan FLPP khususnya tahun ini disebut dengan Subsidi Selisih Angsuran (SSA), karena pembayaran dana tunggakan dilakukan menggunakan jatah anggaran FLPP tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini