Pemerintah Tetapkan Formula Upah, Penentuan UMP Tetap Wewenang Pemda

Bisnis.com,15 Okt 2015, 13:46 WIB
Penulis: Lavinda
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Penentuan upah minimum provinsi akan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah meski kalangan pengusaha menilai itu bisa dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik daerah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, pengupahan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Nasional dan pemerintah daerah.

"Namun, pemerintah akan menyusun atau memutuskan formulanya. Nanti penetapannya di daerah masing-masing," katanya, Kamis (15/10/2015).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) agar tidak dilakukan oleh pemerintah daerah dan dikembalikan pada jaring pengaman sosial.

Hal itu bertujuan agar kebijakan pengupahan tak dijadikan alat kampanye politik.

Saat ini, ada 17 daerah yang menetapkan upah minimum di atas standar kebutuhan hidup layak (KHL) dan empat daerah yang sama dengan KHL.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini