Terkait Upah, Menaker Sudah Libatkan Buruh & Pengusaha

Bisnis.com,15 Okt 2015, 19:49 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengaku sudah melibatkan kalangan buruh dan pengusaha dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"Kalau soal perlibatan, pasti sudah dong. Cuma begini, saya paham, terlibat di teman buruh ini kan maksudnya harus diajak membahas pasal per pasal, sesuatu yang jelas sulit dong," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pembahasan RPP Pengupahan sudah berlangsung 12 tahun. Hanif menambahkan, materi dasar sudah diproses sejak lama dan sudah dikonsultasikan bipartit, di dewan pengupahan nasional, sosialisasi di media, praktisi, Apindo dan lainnya.  

"Yang pasti bahwa kebijakan pengupahan ini, kepentingan kita semua sebagai bangsa. Ya kepentingan pekerja, kepentingan calon pekerja, nah ini kan banyak," jelas Hanif.

Dengan adanya formula pengupahan seperti ini, pemerintah berharap lapangan kerja akan semakin terbuka lebar didukung iklim investasi kondusif.

Dengan begitu pilihan bekerja para calon pekerja semakin banyak pilihan. Begitu juga dengan pengangguran yang jumlahnya mencapai 7,4 juta orang.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini