KASUS ACEH SINGKIL: KontraS Desak Presiden Setop Kebijakan Diskriminatif

Bisnis.com,15 Okt 2015, 07:12 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10/2015) memberikan keterangan kepada media terkait kasus bentrok massa di Aceh Singkil./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat kebijakan yang membatasi ruang diskresi pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani mengatakan "Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak cukup hanya memberikan imbauan toleransi tapi juga perlu membuat kebijakan atau regulasi untuk mencegah persoalan yang sama terulang," kata Yati di Jakarta, Rabu (14/10) terkait kerusuhan di Aceh Singkil.

"Perlu ada kebijakan yang membatasi ruang diskresi pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan soal agama agar tidak lahir kembali aturan-aturan diskriminatif hasil desakan politik lokal," ujarnya.

KontraS juga mendesak Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) untuk mengkoordinasikan jajarannya dalam penyediannya fasiltas tempat berlindung bagi warga Aceh Singkil yang mengungsi. Hal itu dilakukan selama situasi keamanan belum kondusifi.

Yati menuturkan Bupati Aceh Singkil pun harus menghentikan upaya pembongkaran gereja dan mencari solusi bersama yang tak menciderai hak asasi warga, terutama untuk beribadah.

"KontraS juga mendesakn Kapolri untuk menindak pelaku penyerangan dan pembakaran serta menjamin keamanan bagi seluruh warga Aceh Singkil," kata dia lagi.

Prakarsa Negara

Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, mengungkapkan penyerangan terhadap gereja di Kabupaten Aceh Singkil merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang diprakarsai oleh negara, dalam hal ini adalah Bupati Aceh Singkil.

Dia menuturkan dengan adanya korban tewas, telah menunjukkan bagaimana kegagalan Bupati dan Gubernur Provinsi NAD dalam mengelola keberagaman.

Ismail mengungkapkan pihak kepolisian jangan sampai mengembangkan argumentasi yang sesat yakni yang terjadi adalah bentrok antarwarga.

Selain itu, Setara juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara maupun aparat penegak hukum di provinsi NAD.

“Evaluasi kinerja Kapolres, Kapolda Aceh. Menteri Dalam Negeri juga diminta mengevaluasi Bupati dan menyusun langkah solutif bersama yang berkeadilan,” papar Ismail, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini