Praktisi: Penundaan Revisi UU KPK Sangat Tepat

Bisnis.com,15 Okt 2015, 14:55 WIB
Penulis: Newswire
KPK/Antara

Kabar24.com, KENDARI - Praktisi hukum di Sulawesi Tenggara Afiruddin Matara menilai, keputusan pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tepat.

"Saya pikir langkah pemerintah menunda pembahasan revisi UU KPK, sangat tepat karena belum prioritas untuk dilakukan saat ini," katanya, Kamis (15/10/2015).

Menurutnya, para politikus di DPR terlalu bersemangat untuk merevisi UU KPK karena ada kepentingan untuk melindungi kelompok mereka yang terlibat tindak pidana korupsi dari jerat hukum.

"Yang banyak terlibat kasus tindak pidana korupsi saat ini adalah para politikus baik yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Nah, mereka-mereka yang terlibat skandal korupsi itu adalah teman-teman para politikus di DPR RI yang saat bersemangat merevisi UU KPK," katanya.

Menurut Afiruddin yang juga Sekretaris Perhimpinan Advokat Indonesia Cabang Sulawesi Tenggara itu, masih banyak UU lain yang lebih prioritas dan mendesak dilakukan revisi oleh DPR, di antaranya UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan UU Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

"Sebaiknya, anggota DPR berkosentrasi lebih dahulu merampungkan pembahasan UU yang lebih mendesak daripada menambah kesibukan baru membahas UU KPK yang belum prioritas," katanya.

Ia mengatakan hal yang krusial dari draf revisi UU KPK adalah ketentuan yang mengatur bahwa keberadaan KPK tinggal 12 tahun lagi.

"Saya kira, tidak jaminan bahwa pada 12 tahun ke depan, dua lembaga penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan sudah akan lebih baik dari sekarang," katanya.

Selama kedua lembaga penegak hukum belum bisa memberantas korupsi seperti yang dilakukan KPK selama ini, keberadaan KPK masih tetap dibutuhkan.

"Semangat KPK dibentuk karena kinerja kejaksaan dan kepolisian di negara ini buruk. Nah, siapa yang bisa menjamin kalau 12 tahun ke depan kedua lembaga itu sudah bisa lebik baik atau minimal sama dengan KPK, 'kan tidak ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini