KAMUS OTOMOTIF: Apa Kegunaan Tanda Pendaftaran Tipe

Bisnis.com,15 Okt 2015, 09:27 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Suasana pameran otomotif di Jakarta/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan importir untuk melakukan pendaftaran atas setiap kendaraan bermotor tertentu untuk diimpor ataupun diproduksi.

Apa itu Tanda Pendaftaran Tipe? Tanda Pendaftaran Tipe biasa disingkat TPT. Pendaftaran Tipe merupakan pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor tertentu untuk diimpor ataupun diproduksi.

Adapun TPT adalah surat bukti telah melakukan pendaftaran tipe/varian untuk keperluan memproduksi atau mengimpor kendaraan bermotor.

TPT memiliki beberapa kegunaan yakni untuk memberi kepastian berusaha bagi importir/produsen bahwa kendaraan bermotor yang diimpor atau diproduksinya telah terdaftar secara resmi, memberi jaminan kepada konsumen bahwa kendaraan yang dibelinya telah memenuhi kelaikan jalan, memudahkan instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan pengawasan, memberi kejelasan kepada industri komponen dalam rangka mengembangkan industrinya.

Seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan tipenya ke Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) atau sekarang  bernama Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini