REGULASI DIVESTASI PKP2B: Pencucian Batu Bara Bukan Pengolahan

Bisnis.com,15 Okt 2015, 12:06 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Batu bara/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan proses pencucian batu bara (washing) masih belum bisa digolongkan sebagai pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan beberapa perusahaan mengklaim sudah meningkatkan nilai tambah batu bara melalui proses pencucian tersebut."Selama ini kan itu yang banyak diklaim," ujarnya di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dengan begitu, kewajiban divestasi para pemegang PKP2B asing masih tetap sebesar 51%. Pasalnya, pengolahan batu bara yang saat ini diakui seperti gasifikasi batu bara (coal gasification) dan pencairan batu bara (coal liquefaction) belum berkembang.

"Soal divestasi ini masih dinegosiasikan, tapi kan aturan sekarang masih tetep 51%," tuturnya.

Dia mengungkapkan belum banyak PKP2B yang harus melakukan divestasi. Alasannya, tidak semua PKP2B asing sudah berproduksi di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini