Sumut Masih Butuh Tambahan Lahan Perkebunan

Bisnis.com,15 Okt 2015, 18:24 WIB
Penulis: Febriany Dian Aritya Putri
Perkebunan teh

Bisnis.com, MEDAN - Dinas Perkebunan Sumatra Utara menilai provinsi ini masih membutuhkan tambahan areal perkebunan dari total luas hutan yang ada.

Tak hanya itu, Disbun Sumut mendorong tindak lanjut bagi perkebunan yang telah memiliki hak guna usaha (HGU).

Kepala Disbun Sumut Herawati mengatakan luas perkebunan mancapai 2,14 juta hektare. Dari luas tersebut, 40% di antaranya berupa perkebunan rakyat, 15% milik PTPN, 2% PBSN dan sianya PBSA. Keseluruhannya memiliki total produksi hasil perkebunan 4,88 juta ton per tahun.

"Berdasarkan pola ruang yang ditetapkan Bappeda Sumut, luas perkebunan 2,14 juta hektare ini memiliki peluang pengembangan hingga 14.981,44 hektare hingga 2034. Tapi ini masih kurang. Masih banyak perkebunan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Yang sudah memperoleh HGU juga banyak yang belum ditindaklanjuti. Saya khawatir jika tidak ditindaklanjuti, ada permasalahan nantinya," papar Herawati, Kamis (15/10/2015).

Dia menjelaskan, kendati bisa mengajukan rekomendasi untuk revisi SK tersebut, Pemprov Sumut juga dapat mengajukan tambahan luas perkebunan melalui tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Tim ini, sebut Herawati brtugas untuk menindaklanjuti Kepmendagri No.650/2014 tentang evaluasi rencana tata ruang provinsi 2014-2034.

"Tim ini dibentuk oleh Pemprov Sumut. Salah satu tugasnya adalah menginventarisasi lokasi perkebunan di kawasan hutan dan nonhutan. Kami berharap nantinya tim ini akan membantu Sumut mendapatkan tambahan lahan perkebunan sekaligus mengevaluasi rencana tata ruang. Ini peluang," tambah Herawati.

Kendati begitu, dia juga berharap penambahan lahan perkebunan juga harus tetap memerhatikan UU No.41 tentang Kehutanan yang mewajibkan total kawasan hutan minimal 30% dari luas provinsi.

Adapun, untuk mengerem peningkatan jumlah perkebunan rakyat yang ada di kawasan hutan, dia meminta Dinas Kehutanan Sumut untuk segera menyelesaikan tapal batas. 

Terkait dengan tindak lanjut perkebunan yang sudah mendapatkan HGU, dia mengatakan pengusaha akan merugi karena sudah berinvestasi cukup banyak. HGU merupakan hasil overlay pola ruang sesuai SK Menhut No.579/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini