BI: 320 Perusahaan Belum Lakukan Hedging

Bisnis.com,16 Okt 2015, 23:10 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyebut masih ada 320 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban minimum hedging atau transaksi lindung nilai.
 
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakaan baru 74,8% dari 1.600 perusahaan memiliki utang luar negeri yang telah memenuhi peraturan terkait kehati-hatian dalam melakukan pinjaman luar negeri.
 
"Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin itu sudah melihat laporan ada 1.600 perusahaan yang punya ULN harus memenuhi aturan terkait kehati-hatian dalam pinjaman luar negeri. Dari 1600 perusahaan, 74,8% sudah patuh dengan kewajiban minimum melakukan hedging," ujarnya di Kompleks BI, Jumat (16/10/2015).
 
Perusahaan yang telah melakukan prinsip kehatian-hatian atau hedging untuk pinjaman luar negeri tersebut, lanjutnya, paling banyak perusahaan itu meniliki aktiva dalam bentuk valuta asing lebih banyak dari passivanya.
 
Sementara itu, sekitar 400 perusahaan lainnya memng perlu memenuhi kewajiban hedging dan kurng lebih 20% dari jumlah tersebut sudah berhasil memenuhi kebutuhan kewajiban minimun
 
"Masih ada kira-kira 320 perusahaan yang belum mememenuhi kewajiban minimum hedging," katanya.
 
Agus berharap kedepannya para perusahaan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi untuk melakukan hedging.
 
"Kita di Indonesia itu termasuk negara yang secara proaktif meminta dunia usaha swasta untuk taat melakukan ULN dengan hati-hati," ucapnya.
 
Dia menceritakan dalam pertemuan internasional yang dilakukan di Peru kemarin, banyak negara bverkembang yang ingin mendalami dan memahami bagaimana bisa mengeluarkan aturan yang sbtulnya merespons kekhawatiran apabila dunia usaha melakukan ULN secara terlalu agresif.
 
Pasalnya, ULN yang terlalu agresif ini dinilai akan membahayakan perushaannya dan akhirnya membahayakan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini