DEREGULASI PROPERTI: Perizinan Perumahan Skala Kecil Hanya 9 Hari Kerja

Bisnis.com,16 Okt 2015, 10:50 WIB
Penulis: Hafiyyan
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Untuk meningkatkan iklim investasi di bidang perumahan, pemerintah mengambil langkah penyederhanaan perizinan.

Saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar, yakni lebih dari 25 hektare memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan. Sedangkan perumahan skala kecil di bawah 25 hektare memerlukan 21 perizinan dengan waktu pengurusan paling cepat 16 bulan.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, pemerintah akan memangkas alur perizinan menjadi 8 jenis dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar, dan 9 hari kerja untuk skala kecil.

“Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan peraturan presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Semua dilakukan agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat,” tuturnya melalui laman Kementerian PUPR yang dikutip Bisnis.com, Jumat (16/10/2015).

Maurin menyampaikan jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, saat ini masalah perizinan, tata ruang dan lingkungan hidup menjadi hal utama. Karenanya, pemerintah kota akan melakukan terobosan terkait hal tersebut di atas.

“Pengembang diminta untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah kota terkait dengan permasalahan yang ada demi menyukseskan program sejuta rumah bagi masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini