Kubu Louis Vuitton Memenangi Sengketa Merek Sephora

Bisnis.com,17 Okt 2015, 18:48 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Peragaan busana Louis Vuitton cruise collection 2016/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan pembatalan merek milik perancang busana lokal yang diajukan oleh Sephora, perusahaan peritel kosmetik asal Prancis dikabulkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat dalam perkara ini untuk membatalkan merek dengan nomor pendaftaran IDM00211660 dan IDM00021800 milik tergugat. Dengan begitu, merek Sephora Batik milik Yuana Tanaya tidak boleh lagi digunakan.

Keputusan membatalkan merek tergugat itu didasarkan atas beberapa pertimbangan di antaranya, merek Sephora milik penggugat adalah merek terkenal.

Hakim ketua Mas’ud memaparkan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, merek terkenal didefinisikan sebagai merek yang telah beredar melewati bataas-batas regional. Merek tersebut dikatakan terkenal jika sudah dipasarkan dan didaftarkan di beberapa negara.

“Berdasarkan bukti yang telah diajukan, penggugat telah mendaftarkan merek Sephora ke sejumlah negara jauh sebelum tergugat mendaftarkannya mereknya di Indonesia,” ungkap Mas’ud.

Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Merek yang menyatakan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Mengacu pada pasal terebut, majelis hakim beranggapan merek tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik. Pasalnya, antara merek penggugat dan tergugat memiliki kesamaan bunyi dan bentuk. Namun, merek penggugat telah terlebih dahulu didaftarkan ke berbagai negara.

“Maka dapat ditafsirkan tergugat telah membonceng keterkenalan merek milik tergugat,” katanya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Sephora dari Kantor Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners enggan memberikan komentar mengenai perkara ini. Sementara itu, tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Tergugat adalah seorang perancang busana yang menggunakan merek Sephora Batik untuk memasarkan desain bakaian batik miliknya. Berdasarkan akun instagram-nya, tergugat tampak beberapak kali melakukan pagelaran busana dengan nama Sephora Batik menjadibackdrop panggung pagelaran.

Tergugat juga membuat sebuah situs resmi dengan nama yang sama. Dari segi pemilihan huruf, kata ‘Sephora’ tampak lebih besar, dengan hurup kapital. Sedangkan kata ‘batik’ dalam Sephora Batik hanya tulisan halus dengan font italic. Dari situs resminya, Sephora Batik tercatat beralamat di Pasar Atum Mall, Surabaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Yuana, Irwina menolak gugatan yang diajukan kepada kliennya itu. Menurutnya, baik dalam merek maupun logo Sephora miliknya tidak bertentangan dengan pasal 4,5, dan 6 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek.

Dia juga mengkalim pihaknya tidak meniru atau menjiplak merek lain. Kata Sephora, lanjutnya, merupakan kata umum. Kata ‘Sephora’ pada merek tergugat diambil dari bahasa Israel yang berarti burung cantik. "Maka dari itu, ada logo burung yang kami cantumkan pada merek kami," imbuhnya.

Sephora merupakan peritel di bidang kosmetika dan perawatan kecantikan yang idenya dicetuskan oleh Dominique Mandonnaud di Prancis pada 1970. Saat ini, bisnisnya sudah meluas ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Gerai Sephora hadir di Jakarta sejak 2014.

Gerai-gerai Sephora telah beroperasi di 29 negara. Hingga kini, jumlah gerai kecantikan milik LVMH Hennessy Louis Vuitton ini mencapai 1.900 unit. Sejak 1999, Sephora membuka jalur pembelian lewat internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini