KEMATIAN SALIM KANCIL: LPSK Lindungi 8 Saksi

Bisnis.com,18 Okt 2015, 07:38 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi./
Kabar24.com,`JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap delapan saksi kasus penganiayaan berat terkait dengan penambangan pasir besi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
 
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya sudah mengantarkan Tosan untuk kembali ke rumahnya. Tosan adalah korban yang selamat dari dugaan penganiayaan sekelompok orang yang mendukung pertambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar pada akhir September.
 
LPSK juga kini tengah memproses tujuh saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pertambangan pasir besi tersebut. Lili menyatakan lembaga itu memastikan keselamatan Tosan, walaupun yang bersangkutan memilih untuk tinggal di rumahnya.
 
"Selain pengamanan fisik yang melekat di rumah, Tosan juga akan didampingi saat proses hukum berjalan, hal ini untuk memastikan perlindungan hak-hak Tosan sebagai korban," kata Lili dalam keterangan resminya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (18/10/2015).
 
Tosan merupakan korban yang selamat dari kasus penganiayaan, sementara Salim Kancil tewas akibat dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pendukung tambang pasir besi. Organisasi masyarakat siipil mendesak kepolisian tak sekedar menjerat para pelaku dalam kasus pembunuhan, tapi juga membongkar siapa saja yang menerima aliran dana dari pertambangan pasir besi tersebut.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk membantu menelusuri aliran dana tersebut. Baik itu menyangkut korporasi maupun anggota kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini