PAKET KEBIJAKAN: OJK Siapkan Lebih dari 30 Peraturan Baru

Bisnis.com,18 Okt 2015, 19:39 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan peraturan baru guna mendorong perkembangan industri keuangan nasional, baik konvensional maupun syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan peraturan ini bakal berbentuk paket kebijakan baru yang rencananya dikeluarkan pada November mendatang.

Menurutnya, jumlah kebijakan yang akan dikeluarkan dalam paket nanti lebih dari 30 peraturan, terdiri dari industri perbankan, keuangan nonbank, serta pasar modal.

Dari jumlah peraturan tersebut, 14 diantaranya merupakan kebijakan untuk industri keuangan syariah. Lalu, 8 di dalamnya untuk perbankan syariah dan 6 poin sisanya untuk industri keuangan nonbank dan pasar modal syariah.

“Kami ingin memberikan ruang tidak hanya kepada yang syariah tapi juga yang konvensional. Kebetulan yang untuk syariah akan jadi satu semua,” ujarnya, Jumat (16/10/2015).

Muliaman memang belum memberikan rincian kebijakan tersebut. Namun, dia mengatakan kebijakan ini nantinya tidak hanya berupa kelonggaran untuk mendukung industri keuangan, tetapi juga peraturan lainnya, seperti permodalan untuk konglomerasi dan lain sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini