FORMULA PENGUPAHAN: UKM Minta Pemerintah Bedakan Standar Perusahaan

Bisnis.com,19 Okt 2015, 17:56 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Perajin gerabah alat dapur/Antara

Bisnis.com,BEKASI-Pelaku UKM industri boneka di Bekasi meminta pemerintah membuat standarisasi yang berbeda terkait besaran upah minimum yang diterapkan kepada perusahaan besar dengan perusahaan UKM.

Soleman, Ketua Himpunan Industri Pengarajin Boneka dan Jasa Bordir (Hibas) Bekasi menuturkan, sejauh ini para pelaku usaha boneka di Bekasi yang kebanyakan adalah UKM menggunakan sistem kekeluargaan.

Menurutnya, jika pihaknya memaksakan mengikuti standar upah minimum yang diterapkan pemerintah, para pelaku usaha boneka di Bekasi keberatan dan berpotensi gulung tikar.

Untuk itu, diperlukan standarisasi yang berbeda dalam pengupahan para tenaga kerja antara perusahaan UKM dan perusahaan besar. "Artinya, upahnya kurang dari perusahaan besar, karena dari segi omset, permodalaan tidak sebanding dengan perusahaan besar," katanya, Senin (20/10/2015).

Pada sisi lain, dia meminta, standarisasi pengupahan itu juga diiringi dengan aksi konkret pemerintah dalam membantu pengusaha kecil menengah. Bantuan yang dibutuhkan itu antara lain, permodalan, pemasaran, payung hukum seperti SNI dan kemudahan mendapatkan legalitas produk.

"Harusnya kami diperhatikan, seperti bantuan permodalan dan pemasaran, payung hukum SNI dan legalitas yang dimudahkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini