Soal Upah, Pengusaha Bogor Tunggu Pusat

Bisnis.com,19 Okt 2015, 20:02 WIB
Penulis: Miftahul Khoer

Bisnis.com, BOGOR- Pengusaha di Kabupaten Bogor menunggu kepastian pemerintah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan menyusul adanya skema pengupahan baru dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

"Kami saat ini belum bisa apa-apa dulu. Tunggu pemerintah dulu seperti apa. Kalau sudah jelas baru bisa melakukan sesuatu," ujar Inu Kertapati, Juru Bicara Apindo Kabupaten Bogor, Senin (19/10).

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan formulasi ihwal penghitungan besaran kenaikan upah minimum dengan berdasar pada penjumlahan upah minimum tahun berjalan ditambah angka inflasi di masing-masing daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Inu mengatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan tersebut apabila ada kepastian hukum yang mendasari kebijakan tersebut. Namun, dia tak ingin menanggapi lebih jauh terkait skema pengupahan bari tersebut sebelum adanya ketentuan lanjutan dari pemerintah.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi menuturkan Pemkab Bogor diimbau untuk segera bertindak menanggapi aturan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.

Dia meyakini bakal adanya protes besar yang dilayangkan kalangan buruh karena terdapat ketidaksesuaian antara formula pengupahan baru dan juga keinginan buruh yang berdasarkan skema kualitas dan kuantitas kebutuhan hak layak.

"Nah justru di sini harus ada duduk bersama antara pemerintah daerah, pengusaha dan juga buruh. Kalau bisa bagaimana sikap pemerintah provinsi terkait hal ini. Karena ini masih menyangkut kebijakan daerah juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini