Mekanisme Pengupahan: Disnakertrans DKI Siap Pelajari Paket Kebijakan IV

Bisnis.com,19 Okt 2015, 17:15 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono mengatakan akan mempelajari mekanisme pengupahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam Paket Kebijakan IV.

"Kita akan lihat mekanismenya seperti apa, ini artinya selama belum ada PP [Peraturan Pemerintah] resmi maka mekanisme lama yang tengah kami kerjakan masih boleh dipertimbangkan," kata Priyono kepada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).

Priyono berharap agar mekanisme pengupahan baru bisa diterima kedua belah pihak dengan baik yakni pengusaha dan pekerja. Bagaimanapun juga, paket Kebijakan IV ini masih menuai pro dan kontra.

"Jadi sekarang bagaimana cara kita mencari jalan keluar masing-masing pihak, bisa menerima, sehingga saya bisa menjelaskan belum kita hitung, hasilnya keluar Kamis pekan ini," tegasnya.

Priyono mengeluhkan kemunculan paket kebijakan yang berdekatan dengan proses penyusunan hasil survei KHL.

Bersama dewan pengupahan DKI Jakarta, Priyono mengaku tengah memperbaiki kualitas item KHL agar tak merugikan pihak pengusaha juga pekerja.

Ke depannya, Priyono masih menunggu resminya Peraturan Pemerintah (PP) atas paket kebijakan IV. Selama belum ada PP yang resmi, pihaknya akan melanjutkan proses pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini