Standar Upah UMKM di Banten Belum Maksimal

Bisnis.com,19 Okt 2015, 15:02 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, TANGERANG - Meskipun sebagian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa memenuhi standar upah minimum di Banten, tetap saja aplikasinya tidak maksimal.

Wakil Ketua Umum Kadin Banten bidang UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Anang Rahmatullah menjelaskan sebetulnya ada UMKM yang mampu membayar gaji pekerjanya senilai Rp2,6 juta-Rp2,8 juta per bulan.

Nilai itu berlaku secara keseluruhan alias take home pay bukan semata angka untuk gaji pokok saja. “Permodalan dan ketenagakerjaan jadi kendala Banten untuk kejar target 1 juta UMKM tahun ini,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).

Populasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Banten kini berkisar 800.000. Mereka tersebar di berbagai sektor bisnis. Tetapi, imbuh Anang, mayoritas adalah makanan dan kerajinan.

Ke depan dua sektor ini diperkirakan tetap mendominasi. Produksi industri kecil dan menengah secara keseluruhan selama April-Juni tumbuh 0,06% dibandingkan dengan kuartal kedua tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi dialami industri pengolahan lain 38,59%, industri kimia 19,50%, dan pertekstilan 17,19%.

Baru-baru ini pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini