Industri Pelayaran Yakin Biaya Logistik Turun 2%-3%

Bisnis.com,19 Okt 2015, 20:44 WIB
Penulis: Veronika Yasinta

Bisnis.com, Jakarta— Pengusaha pelayaran nasional meyakini biaya logistik akan turun sekitar 2%-3% menyusul hadirnya dua peraturan pemerintah yaitu PP No.69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PP No.74/2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri.

Indra Yuli, Kepala Divisi Pajak PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR), mengatakan PP 69/2015 memberikan fasilitas PPN tidak dipungut sehingga biaya yang menjadi beban perusahaan pelayaran turun 10%. Bahkan, dia meyakini turunnya biaya logistik akan mendorong barang-barang ekspor dari Indonesia lebih kompetitif bersaing.

Sementara pada PP 74/2015 membebaskan pengusaha pelayaran atas jasa labuh, tambat, dan tunda, serta peniadaan PPN terhadap jasa pelayanan barang termasuk bongkar muat dari kapal ke lapangan penumpukan dan sebaliknya.

“Biaya pembebasan PPN ini merupakan kelaziman internasional, seluruh pelabuhan internasional dalam kegiatan bongkar muat PPN-nya 0%,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dia menjelaskan dengan pergerakan kontainer sekitar 6 Juta TEUs per tahun, pembebasan PPN akan mencapai US$48 juta. Namun, dia meyakini penerimaan negara justru akan 10 kali lipat karena pergerakan ekonomi yang terdongkrak karena pembebasan PPN.

“Pemerintah mungkin kehilangan PPN dari ini. Tapi stimulus fiskal ini justru akan meningkatkan penerimaan negara karena ada pergerakan ekonomi,” ucap Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini