Kebakaran Hutan: 413 Lahan Konsesi Terbakar. Pemerintah Investigasi Perusahaan Asing

Bisnis.com,19 Okt 2015, 21:11 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ilustrasi/bernama.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan milik pemodal asing akan diperiksa karena lahan konsesinya terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah tidak akan membeda-bedakan entitas atau perusahaan yang akan diinvestigasi. Saat ini, berdasarkan pemantauan satelit, lahan konsesi milik 413 perusahaan mengalami kebakaran.

Tim investigasi KLHK akan mendatangi perusahaan-perusahaan itu untuk memverifikasi, mengklarifikasi, dan mengkonfirmasi mengapa kebakaran terjadi. Tim akan membuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) sesuai tingkat pelanggaran untuk dijatuhi sanksi.

“Kami tidak melihat entitas itu milik grup perusahaan mana atau negara mana. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada obyek hukum, apakah itu individu atau korporasi,” ujar Ridho di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dia mengakui beberapa perusahaan yang akan didatangi dimiliki oleh pemodal-pemodal asing seperti Singapura dan Amerika Serikat. Entitas-entitas itu juga terkait dengan kelompok-kelompok usaha besar.

Hari ini KLHK menjatuhkan sanksi administatif untuk 10 entitas yang lahannya mengalami kebakaran. Sanksi administratif meliputi tiga kategori yakni (1) pencabutan izin, (2) pembekuan izin, dan (3) paksaan pemerintah.

Pencabutan izin diberlakukan kepada dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yakni PT Mega Alam Sentosa yang beroperasi di Kalimantan Barat dan PT Diera Hutani Lestari di Jambi.

Entitas yang dibekukan adalah PT SBAWI (HTI) di Sumatra Selatan; PT PBP (HPH) Jambi; PT DML ( HPH) Kalimantan Timur; dan PT RPM (perkebunan), Sumatra Selatan.

Sementara, perusahaan yang terkena paksaan pemerintah adalah PT BSS (perkebunan) Kalimantan Barat; PT KU (perkebunan) Jambi; PT IHM (HTI) Kalimantan Timur; PT WS (HTI) Jambi.

Empat perusahaa yang terkena paksaan pemerintah ini diharuskan melengkapi kewajiban pengawasan lingkungan seperti tercantum dalam surat pemberian izin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini