Asuransi Banjir, Maipark Dorong Skema Tarif Baru

Bisnis.com,20 Okt 2015, 19:45 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Asuransi bencana alam. /maipark

Bisnis.com, JAKARTA - PT Reasuransi Maipark Indonesia mendorong penerapan skema tarif premi atau kontribusi dengan zonasi pada asuransi banjir.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Yasril D. Rasyid mengatakan menjelaskan pihaknya tengah menyusun suatu skema tarif dengan zonasi untuk lini asuransi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan juga oleh pelaku industri asuransi umum.

Pasalnya, hingga saat ini penetapan tarif premi atau kontribusi pada asuransi harta benda dan kendaraan bermotor dengan manfaat tambahan pada risiko banjir masih menggunakan satu patokan dan tanpa zonasi.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

“Kami berharap dalam penetapan rate premi menggunakan dasar-dasar yang lebih scientific sehingga rate cukup dan wajar. Artinya sesuai dengan tingkat risikonya sehingga tidak lebih dan tidak kurang,” ujarnya seperti dikutip Bisnis, Selasa (20/10/2015).

Yasril menjelaskan saat ini model tersebut hanya dikembangkan untuk wilayah DKI Jakarta. Kendati begitu, dia menegaskan ke depan pihaknya akan mendorong penerapan skema tarif dengan zonasi tersebut di sejumlah kota lainnya.

Model penetapan tarif itu pun dapat dimanfaatkan pelaku industri asuransi umum. “Walau keputusannya berada pada masing-masing perusahaan asuransi untuk mengaplikasikannya.”

Sebagai informasi, SE OJK No. 21/2015 menyatakan tarif premi atau kontribusi lini usaha asuransi harta benda untuk Jakarta, Banten dan Jawa Barat dibedakan atas empat zona dengan kriteria berdasar pada ketinggian genangan banjir.

Zona 1, yakni daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalaminya dengan ketinggian genangan < 30 cm dikenakan tarif premi atau kontribusi 0,050% sampai dengan 0,055%.

Zona 2-4 denga masing-masing ketinggian genangan air < 30 cm – < 60 cm, <60 cm - < 100 cm, dan <100 cm dikenakan tarif zona 1 ditambah dengan loading factor.

Untuk asuransi harta benda di luar wilayah Jakarta, Banten dan Jabar dibedakan juga dalam empat zona dengan kriteria berdasar pada frekuensi terjadinya banjir, yakni antara lebih dari enam hingga satu tahun.

Adapun, tarif preminya berkisar antara 0,045% -0,050% dan 0,050% -0,055% untuk zona 1 dan 2. Sedangkan, zona 3 dan 4 menggunakan tarif zona 2 ditambah loading factor.

Sementara itu, tarif premi atau kontribusi jaminan banjir lini usaha asuransi kendaraan bermotor dibagi dalam tiga wilayah, yaitu Sumatera dan kepulauannya; Jakarta, Banten dan Jabar; serta wilayah lainnya. Tarif premi komprehensif ketiga wilayah itu masing-masing 0,075% - 0,1%, 0,10% - 0,125%, dan 0,075% - 0,1%.

Adapun, skema tarif yang tengah disiapkan Maipark untuk wilayah DKI Jakarta juga berdasarkan kriteria tinggi rendaman. Namun, nilai tarif premi yang ditetapkan untuk empat zona itu, masing-masing sebesar 0,016%, 0,251%, 0,297% dan 0,300%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini