DPR: Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Harus Diutamakan

Bisnis.com,20 Okt 2015, 15:10 WIB
Penulis: Newswire
Guru Madrasah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pembayaran tunjangan profesi guru nonpegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama diprioritaskan dalam APBN 2016.

"Pembayaran tunjangan profesi guru, khususnya yang telah menerima surat keputusan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS atau 'inpassing', harus diprioritaskan dalam APBN 2016," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektroniknya, Selasa (20/10/2015).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Komisi VIII DPR menilai persoalan tunjangan guru sangat penting untuk dipikirkan. Pasalnya, sangat tidak wajar bila pemerintah sampai berutang Rp1,3 triliun kepada guru.

Saleh menyayangkan tunjangan profesi bagi guru "inpassing" di lingkungan Kementerian Agama itu tidak diprioritaskan dan dianggarkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam RAPBN 2016.

"Karena itu, kawan-kawan Komisi VIII meminta Kementerian Agama untuk melakukan relokasi anggaran dari kegiatan yang tidak prioritas untuk membayarkan tunjangan profesi guru tersebut. Alhamdulillah, permintaan tersebut dipenuhi," tuturnya.

Meskipun belum semua, Saleh memastikan setengah dari utang pemerintah kepada guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama itu sudah dianggarkan dan akan dibayarkan pada awal 2016.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran pejabat eselon I Kementerian Agama, Senin (19/10), Komisi VIII menemukan adanya beberapa hal prioritas yang belum terdapat dalam rincian agenda Kementerian Agama pada RAPBN 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini