PEDOFIL DIKEBIRI: Telantarkan Anak, Hak Asuh Dicabut

Bisnis.com,21 Okt 2015, 11:47 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi pelecehan seks pada anak, pedofilia /antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan, pelaku pedofilia perlu mendapat hukuman yang membuat jera menyusul disetujuinya sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pelaku pedofilia," katanya selepas upacara kenaikan pangkat perwira Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Badrodin mengatakan, sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang. Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Selain pedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak. Badrodin mengatakan, kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah ada putusan pengadilan.

"Sedang dipertimbangkan, hak asuh bisa dicabut tapi harus melalui keputusan pengadilan," katanya.

Seperti diwartakan pemerintah kini tengah menyusun draf perppu untuk hukuman kebiri bagi pedofil. Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan pedofil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini