Penipuan via Telepon, Ratusan Warga Tiongkok Diringkus

Bisnis.com,21 Okt 2015, 13:58 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Sub Direktorat IT & Cybercrime Bareskrim Polri baru-baru telah menangkap sebanyak 119 warga negara China dan Taiwan terkait tindak pidana telecommunication fraud yakni penipuan melalui sambungan telepon.

Kasubdit Cybercrime Polri Komisaris Besar Pol. Rahmad Wibowo mengatakan selama dua hari terakhir para pelaku berhasil diringkus di Cirebon, Surabaya, dan Bali.

"Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 19 dan 20 Oktober 2015,  telah dilakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut  diamankan 119 orang WN China dan Taiwan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Modus yang digunakan pelaku ialah menelpon para korban yang juga warga China dan Taiwan dengan mengaku sebagai pejabat.  

Rahmad mengatakan penangkapan dilakukan atas permintaan Criminal Investigation Department - Ministry of Public Security China.

Para tersangka saat ini berada berada di Bareskrim Polri, selanjutnya mereka akan digiring ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diproses karena telah menyalah gunakan ijin tinggal.

"M ereka akan di deportasi ke China dan ke Taiwan guna dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana Telecommunication Fraud," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yaitu 88 telepon genggam, 49 passport, dua unit Ipad, empat unit televisi, dua unit digital vide recorder.

Selanjutnya lima unit komputer jinjing, uang Rp. 174.300.000, dollar hongkong 27.900, dollar taiwan 682.300. 12 perekam, satu flashdisk, dua hardisk, dua unit mobil, $1000, dan 12.700 yuan china.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini