Hukuman Kebiri: Ini Negara Pecahan Rusia Yang Tolak Hukuman Kebiri

Bisnis.com,21 Okt 2015, 15:25 WIB
Penulis: Saeno
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA – Indonesia akan sama dengan sejumlah negara yang melegalkan hukuman kebiri kimiawi.

Sejumlah negara yang telah menerapkan hukuman kebiri secara kimiawi adalah Polandia, Rusia, dan Estonia, serta Korsel. Sedangkan di Amerika Serikat, beberapa negara bagian mengadopsi hukuman kebiri ini. Demikian ditulis Reuters, Rabu (21/10/2015).

Sementara itu, berdasar penelusuran Bisnis.com, ada juga negara pecahan Uni Sovyet yang menolak hukuman kebiri secara kimiawi seperti dianut Rusia.

Dikutip dari asiaone.com, Jumat (5/7/2013), negara sempalan Sovyet yang menolak hukuman kebiri itu adalah Moldova.

Pengadilan Republik Moldova telah melarang pemberlakukan kebiri secara kimiawi sebagai hukuman bagi pelaku pedofilia. Pengadilan menilai bahwa hukuman kebiri itu mencerminkan sebuah tindakan yang melanggar Hak Azasi Manusia.

Tuntutan pemberlakuan hukuman kebiri itu semula diusulkan kalangan sayap kanan dari Partai Liberal Moldova.

Hukuman kebiri tersebut diusulkan diberlakukan bagi orang asing maupun warga Moldova yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 15 tahun.

Mereka beralasan bahwa Moldova, republik miskin pecahan Sovyet yang terimpit antara Romania dan Ukraina, telah menjadi negara tujuan turisme seksual internasional.

Kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan obat yang efektif melenyapkan dorongan seksual pelaku pedofil untuk beberapa lama, dan tidak memerlukan pembedahan.

Pengadilan Moldova menyebutkan bahwa prosedur memasukkan zat medis bertentangan dengan kehendak manusia dan karena itu melanggar hak azasi.

Dikatakan bahwa meski perkosaan adalah kejahatan serius, pelaku telah mendapat sanksi berat dengan vonis hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini