Pencabutan Izin Kehutanan, Pengusaha Mendapat Pukulan Bertubi-tubi

Bisnis.com,21 Okt 2015, 08:13 WIB
Penulis: Asep Dadan Muhanda
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU—Pencabutan dan pembekuan sejumlah izin usaha hutan tanaman industri (HTI) di Kalimantan dan Sumatra oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambah tekanan dan pukulan yang diterima industri kehutanan yang sudah mengalami banyak kerugian akibak kebakaran lahan dan hutan. 

Irsyal Yasman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mengatakan para pengusaha di sektor ini sudah harus mengeluarkan biaya besar untuk melakukan pemadaman, mendapat tudingan negatif dari masyarakat, serta serangan dari LSM asing di Singapura yang memboikot produk berbahan baku kertas asal Indonesia. 

“Pelaku usaha saat ini seperti jatuh tertimpa tangga. Sudah arealnya terbakar , dan berupaya keras untuk memadamkannya, masih harus berhadapan dengan sanksi Pemerintah,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, (21/10).

Isryal menyayangkan sikap terburu-buru pemerintah yang mengumumkan pemberian sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin HTI, sebelum diklarifikasi dan diverivikasi lebih jauh. Menurutnya, sanksi ini akan berdampak serius bagi ketidakpastian usaha dan hilangnya kepercayaan investor kehutanan. 

“Belum lagi dampaknya terhadap puluhan ribu karyawan yang terancam PHK,"ujarnya. 

Irsyal meminta pemerintah menyelesaikan serius akar masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga harusnya fokus terhadap pembukaan lahan secara ilegal dengan cara pembakaran  lahan oleh oknum-oknum. Mereka yang mengantongi izin konsesi yang legal, lanjutnya, justru nyaris tidak tersentuh hukum. 

Pada Senin (19/10), kementerian LHK mengumumkan pemberian sanksi terhadap 10 perusahaan hutan tanaman Industri di Kalimantan dan Sumatra yang lahan konsesinya terbakar. Sanksi administraif meliputi tiga kategori, yaitu paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 

Kesepuluh perusahaan itu terdiri dari tiga entitas perkebunan, tiga perusahaan HIT, dan empat perusahaan hak pengelolaan hutan (HPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Asep Dadan Muhanda
Terkini