Pajak Berganda Kontrak Investasi Kolektif Dihapus

Bisnis.com,22 Okt 2015, 19:55 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menghapus pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau DIRE.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan dirinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menghapus pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif. Dengan begitu, perusahaan cukup membayar pajak untuk satu perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan bisnisnya.

“Untuk kepentingan PPh, maka kontrak investasi kolektif di DIRE akan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang dibentuknya hanya untuk menghimpun aset,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10).

Bambang menuturkan selama ini ada perusahaan yang membuat perusahaan khusus yang tidak benar-benar melakukan transaksi untuk meningkatkan kepercayaan investor. Perusahaan tersebut hanya digunakan untuk menampung aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi.

Hingga kini, pemerintah mengenakan pajak kepada kedua perusahaan tersebut, karna menganggapnya sebagai dua entitas yang berbeda.

Dengan PMK yang akan dikeluarkan pekan depan, maka pemerintah tidak akan mengenakan PPh atas dividen dari perusahaan yang secara khusus dibentuk untuk mengumpulkan aset tersebut.

“Kemudian kalau ada penjualan underlying asset berupa tanah dan bangunan kepada kontrak investasi kolektif di DIRE, atau skema sejenisnya melalui special purpose company, maka tidak dikenai PPh final Pasa 4 ayat (2) dari UU PPh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang berharap fasilitas tersebut dapat memunculkan kontrak investasi kolektif di DIRE bisa muncul di pasar modal dalam negeri, dan menarik DIRE yang selama ini dilakukan perusahaan Indonesia di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini