Kapolri Datang, Wartawan Dilarang Bertanya Soal Kasus Tambang di Lumajang

Bisnis.com,22 Okt 2015, 21:58 WIB
Penulis: Tegar Arief
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya intervensi proses peliputan terjadi di Kabupaten Jember Jawa Timur, yang dilakukan oleh Kapolres Jember AKBP Sabilul Alief. Peristiwa ini terjadi saat kedatangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ke Kabupaten Jember, Sabtu (10/10/2015).

Berdasarkan rilis yang dikirimkan oleh Aliansi Jurnalis Jember, pada akhir pekan lalu itu sejumlah wartawan di Kabupaten Jember meliput kedatangan orang nomor satu di tubuh Kepolisian Republik Indonesia tersebut.

Upaya intervensi itu bermula saat Kapolres mendatangi beberapa orang wartawan. Dia meminta agar wartawan tidak menanyakan perihal kasus tambang Lumajang kepada Kapolri. Kapolres meminta perihal tambang ditanyakan kepada Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji yang saat itu juga ikut dalam rombongan.

Kapolres juga meminta pertanyaan tentang pembunuhan anak di dalam kardus, yakni kasus yang terjadi Kalideres, Jakarta, ditanyakan kepada Kombes Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sedangkan kepada Kapolri, para awak media diminta bertanya tentang peranan pondok pesantren dalam menangkal kekerasan terhadap anak. Materi tersebut disampaikan Kapolri dalam pidatonya.

Usai Kapolri melakukan pidato, proses wawancara berlangsung. Para jurnalis menanyakan tiga materi kepada Kapolri yakni soal asap, kelanjutan pengusutan kasus Selok Awar-Awar Lumajang, dan kekerasan terhadap anak termasuk pembunuhan anak di dalam kardus. Kapolri menjawab semua pertanyaan wartawan.

Namun usai wawancara dengan Kapolri, Kapolres tidak berkenan karena pertanyaan soal tambang disampaikan kepada Kapolri. Karenanya, Kapolres menegur wartawan yang bertanya soal tambang kepada Kapolri di depan umum.

"Atas sikap Kapolres AKBP Sabilul Alief tersebut, kami yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember melihat ada upaya intervensi dan mendikte proses peliputan kepada wartawan," tulis siaran pers Aliansi Jurnalis Jember yang dikutip, Senin (19/10/2015).

Padahal dalam mencari dan menyebarluarkan informasi/berita, wartawan dilindungi UU seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU No. 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers menyebutkan tentang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Aliansi Jurnalis Jember menuntut kepada Kapolres Jember AKBP Sabilul Alief tidak lagi melakukan upaya intervensi dalam proses peliputan kepada wartawan dan meminta maaf kepada wartawan, serta institusi Polri menjamin kebebasan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini