Hukum Kebiri Paedofil, MUI: Sebaiknya Pemerintah Minta Fatwa Ulama

Bisnis.com,22 Okt 2015, 19:20 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia meminta agar hukuman kebiri terhadap paedofil yang sedang disiapkan pemerintah lebih dulu melalui kajian mengingat selama ini belum ada hukuman seperti itu.

"Ya kan belum ada hukum kebiri itu, maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Seharusnya, menurut Ma'ruf, pemerintah seharusnya minta pendapat lebih dulu dari MUI jangan sampai fatwa yang dikeluarkan berbeda dengan keinginan pemerintah dan justru melahirkan kontroversi.

Dari sisi hukum islam, pelaku paedofil hendaknya dihukum seberat-beratnya misalnya dengan memberi waktu hukuman panjang atau hukuman mati jika sudah tidak bisa diberikan hukuman lain.

"Ini memang belum dibahas, jadi sebaiknya pemerintah minta fatwa di MUI, nanti dibahas MUI," tutur Ma'ruf. MUI menyatakan siap melakukan kajian hukuman kebiri tersebut.

Hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo sebagai upaya penanggulangan supaya bisa memberikan efek jera.

Selain dikebiri, hukuman paedofil diperberat. Hukuman ini diberikan setelah kasus yang ditangani telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini