Aturan Modal Dasar BUMD Bekasi Akan Direvisi

Bisnis.com,22 Okt 2015, 01:47 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
/Ilustrasi

Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi membuka kemungkinan merivisi Peraturan Daerah terkait dasar hukum pembentukan BUMD, terutama pada kebutuhan modal dasar yang berkisar Rp20 miliar pada masing-masing perusahaan.

Machrul Falak, Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan, alasan yang kerap kali muncul dari masing-masing BUMD adalah modal yang diberikan Pemkot Bekasi belum sesuai dengan kebutuhan modal seperti yang tertuang dalam Perda dasar pembentukan BUMD.

Akibatnya, kinerja beberapa BUMD belum menghasilkan keuntungan dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kota Bekasi. "Misalnya modal pada PD Mitra Patriot dan PD Migas sekitar Rp20 miliar. Tapi sampai saat ini belum diberikan, karena menurut kajian eksekuktif dan DPRD belum layak diberikan," katanya, Rabu (21/10/2010).

Untuk itu, DPRD membuka kemungkinan untuk merivisi Perda yang menyangkut pembentukan BUMD, khususnya pada besaran modal yang disertakan Pemkot Bekasi kepada BUMD.

Revisi Perda yang rencananya dilakukan pada tahun ini bertujuan agar BUMD nantinya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan PAD Kota Bekasi.

"Akan kami revisi Perdanya. Kalau BUMD dibubarkan begitu saja akan berdampak luas, karena mereka kan sudah ada yang bekerja sama dengan pihak ketiga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini